Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 41 Tahun 2008

Protokol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Protokol Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tokoh Masyarakat Tertentu; Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; Bendera Jabatan Bupati; Plat Kendaraan Pejabat; Pengawalan Bupati; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 41 Tahun 2008 tentang Protokol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
19 November 2008
Tanggal Pengundangan
20 November 2008
Tanggal Berlaku
20 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.41
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan