Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2008/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tercapainya pengaturan keprotokolan di daerah baik mengenai tata tempat, tata upacara serta tata penghormatan maupun pengaturan keprotokolan lainnya, diperlukan adanya pengaturan yang menyeluruh. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Protokol ;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Protokol Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tokoh Masyarakat Tertentu; Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; Bendera Jabatan Bupati; Plat Kendaraan Pejabat; Pengawalan Bupati; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
- 23 Halaman
|