Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Hubungan Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat