Undang-undang (UU) No. 44 Tahun 2009

Rumah Sakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TUGAS DAN FUNGSI 4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 5. PERSYARATAN 6. JENIS DAN KLASIFIKASI 7. PERIZINAN 8. KEWAJIBAN DAN HAK 9. PENYELENGGARAAN 10. PEMBIAYAAN 11. PENCATATAN DAN PELAPORAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
44
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 153, TLN NO. 5072, LL SETNEG : 41 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 261447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan