Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP 3. PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK 4. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK 6. PERAN SERTA MASYARAKAT 7. PENYELESAIAN PENGADUAN 8. KETENTUAN SANKSI 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2009
Tanggal Berlaku
18 Juli 2009
Sumber
LN. 2009/ No.112 , TLN NO. 5038, LL SETNEG : 45 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 495195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan