Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Sistematika;Ketentuan umum;Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat