TATA-CARA-PEMUNGUTAN-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN-DI-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, LD.2014/NO.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar;
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Unclang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2014;
8. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Cara Pemunguran PBB;
4. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
- -
- -
- 40
|