TATA-CARA-PERJALANAN-DINAS-JABATAN-BAGI-PEJABAT-NEGARA,-PIMPINAN-DPRD,-ANGGOTA-DPRD,-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, LD.2014/61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015, maka untuk tertibnya Administrasi
Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
dipandang perlu mengadakan pengaturan terhadap pelaksanaan perjalanan
dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perjalanan Dinas
Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kata Denpasar.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2007
- bentuk SPT dan SPPD sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal 6 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Pasal 43 Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 28 Halaman
|