Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2009

Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4. PENANGGULANGAN KEMISKINAN 5. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 6. SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 7. PERAN MASYARAKAT 8. PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL 9. AKREDITASI DAN SERTIFIKASI 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2009
Tanggal Berlaku
16 Januari 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 12 , TLN NO. 4967, LL SETNEG : 32 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 167621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
    Pada saat Undang-Undang 14/2019 ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan :
  1. UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
Mencabut :
  1. UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan