Tata-cara-pendataan-kapal-dan-galangan-kapal-serta-penerbitan-surat-tanda-kebangsaan-kapal
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.016/N0.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendapatan Kapal Dan Galangan Serta Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperoleh data Kapal dan Galangan yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengembangan sistem informasi dan untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, perlu dilakukan pendataan Kapal dan Galangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal serta sebagai tindaklanjut pendataan, dalam hal terdapat kapal yang belum terdaftar dan berlayar maka harus memiliki Surat Tanda Kebangsaan, maka perlu diatur pedoman mengenai tata cara penerbitan surat tanda kebangsaan kapal sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah
- UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 51 Tahun 2002; PP No 61 Tahun 2009; PP No 20 Tahun 2010; PerMen Perhubungan No PM 13 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Tangerang No 15 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pendataan; 3. Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal; 4. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pas Kecil; 5. Tanda Pas Kecil; 6. Masa Berlaku Pas kecil; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
- 8 halaman
|