Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban kekerasan di Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Penanganan Korab Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kabupaten Tangerang; 3. Sistematika Standar Operasional Prosedur Penanganan Korab Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kabupaten Tangerang; 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban kekerasan di Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.17
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 994 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan