sop-penanganan-korban-tindak-kekerasan-padA-pusat-pelayanan-bagi-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban kekerasan di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terutama terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak melalui lembaga pelayanan terpadu seperti Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TP2A) atau lembaga sejenisnya;
b. bahwa untuk memudahkan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan perlu orientasi dan pemenuhan layanan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan
- UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1979; UU No 7 Tahun 1984; UU No 19 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2008; PerPres No 69 Tahun 2008; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 10 Tahun 2012; PERDA Provinsi Banten No 10 Tahun 2005; PERDA Provinsi Banten No 096 Tahun 2014; PerGub Banten No 80 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tangerang No 15 Tahun 2014; PerBup Tangerang No 122 Tahun 2015
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Penanganan Korab Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kabupaten Tangerang; 3. Sistematika Standar Operasional Prosedur Penanganan Korab Tindak Kekerasan Pada Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Kabupaten Tangerang; 4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
- 17 halaman
|