Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 09 Tahun 2016

Hari, Jam Kerja, dan Faktor Pengurang Tunjangan Penambah Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Hari Dan Jam Kerja; 3.Sistem Presensi Sidik Jari; 4.Faktor Pengurang Tambahan Penghasilan; 5.Pelanggaran; 6.Pembinaan,Monitoring,Evaluasi,dan Pelaporan; 7.Ketentuan Lain-Lain; 8.Ketentuan Peralihan; 9.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 09 Tahun 2016 tentang Hari, Jam Kerja, dan Faktor Pengurang Tunjangan Penambah Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
29 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016
Tanggal Berlaku
29 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.09
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1772 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan