1.Ketentuan Umum; 2.Tujuan,Preinsip dan Ruang Lingkup; 3.Tata Cara dan Prosedur; 4.SDM dan Pembiayaan; 5.Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan; 6.Pembinaan dan Pengawasan; 7.Ketentuan Peralihan; 8.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat