TENTANG-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-BIDANG-KETAHANAN-PANGAN-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, LD.2014/NO.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a.Bahwa berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 65/permenten/OT.140/12/2010 tentang standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan provinsi dan kebupaten/kota
b. Bahwa standar bidang pelayanan minimal bidang ketahanan pangan skala daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011
Peraturan pemerintah Nomor 68 tahun 2002
- Pasal 10 ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 secara oprasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
- 29 halaman
|