PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-BANGLI-NOMOR-3-TAHUN-2015-TENTANG-BAGIAN-HASIL-PAJAK-DAN-RETRIBUSI-KEPADA-DESA-DAN-KELURAHAN-TAHUN-ANGGARAN-2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan adanya perubahan pendapatan dari Bagian Hasil Pajak dan Retribusi, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa dan Kelurahan perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2012; .Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bangli Nomor 56 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI KEPADA DESA DAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
- -
- -
- 8
|