Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 51 Tahun 2014

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; 3. Masa Pajak; 4. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SKPD; 5. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaraan Pajak; 6. Tata Cara Penagihan; 7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.51
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan