PENCABUTAN-PERATURAN-BUPATI-BANGLI-NOMOR-23-TAHUN-2015-TENTANG-PENDELEGASIAN-WEWENANG-KEPADA-SEKRETARIS-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-DAN-KEPALA-BADAN-KEPEGAWAIAN-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-UNTUK-MENANDATANGANI-KEPUTUSAN-DAN-SURAT-SURAT-DI-BIDANG-KEPEGAWAIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangli Untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Pejabat Bupati Bangli dan dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, dipandang perlu mengadakan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Bangli Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangli Untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangli Untuk Menandatangani Keputusan Dan Surat-surat Di Bidang Kepegawaian;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 47 Tahun 2011
- PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGLI DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BANGLI UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bangli Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangli Untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian
- -
- 3
|