KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-Kota-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
dan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan
kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah
dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
Kebijakan akuntansi berbasis akrual dimaksud pada ayat (1)
Pasal 4 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
- 7 Halaman
|