PENDELEGASIAN-WEWENANG-KEPADA-SEKRETARIS-DAERAH-KABUPATEN-KABUPATEN-BANGLI-DAN-KEPALA-BADAN-KEPEGAWAIAN-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-UNTUK-MENANDATANGANI-KEPUTUSAN-DAN-SURAT-SURAT-DI-KEPEGAWAIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Bangli dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangli Untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Kepegawaian
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, maka perlu mendelegasikan wewenang penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangli untuk menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 47 Tahun 2011
- 1. KETENTUAN UMUM ; 2. PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS DAERAH; 3. PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BADAN KEPEGAW AIAN DAERAH; 4. KETENTUAN LAIN-LAIN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
- -
- -
- 7
|