PENDELEGASIAN-KEWENANGAN-PELAKSANAAN-IZIN-USAHA-MIKRO-DAN-KECIL-KEPADA-CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
b. bahwa sehubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil dianggap perlu mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Izin
Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) kepada Camat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro Dan Kecil (IUMK) kepada Camat;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 25 tahun 2014
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
- -
- -
- 5
|