PENGELOLAAN-SURPLUS-PENDAPATAN-OPERASIONAL-PADA-BADAN-LAYANAN-UMUM-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, LD.2013/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Surplus Pendapatan Operasional Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan kegiatan dengan memanfaatkan surplus pendapatan Badan Layanan Umum pada Rumah Sakit Umum Bangli maka dipandang perlu menetapkan ketentuan Pengelolaan Surplus Pendapatan Operasional pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Bangli Daerah dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Surplus Pendapatan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2011
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. SURPLUS; 3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- -
- -
- 4
|