RENCANA-TATA-BANGUNAN-DAN-LINGKUNGAN-KAWASAN-WISATA-KINTAMANI-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, LD.2013/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Wisata Kintamani Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bangli khususnya pada Kawasan Wisata Kintamani, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang dan ketentuan bangunan secara pasti;
b. bahwa cara mengarahkan pemanfaatan ruang dan ketentuan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Wisata Kintamani
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjamin pelaksanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Wisata Kintamani secara efektif dan pasti, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Wisata Kintamani;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
15/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MATERI POKOK RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) ; 3. PROGRAM BANOUNAN DAN LINGKUNGAN; 4.RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN; 5.RENCANA INVESTASI ; 6. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 7. KETENTUAN PIDANA; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- -
- -
- 20
|