PEDOMAN-PELAKSANAAN-ABSENSI-SIDIK-JARI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan perkembangan kehidupan masyarakat dan kebutuhan yang sangat dinamis, perlu langkah antisipasi agar masyarakat memiliki ruang untuk berkembang lebih cepat;
b. bahwa Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai lagi dengan arah perkembangan kehidupan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998; Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327 KPTS M 2002; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
- PEDOMAN PELAKSANAAN ABSENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- -
- -
- 5
|