JAM-OPERASIONAL-ANGKUTAN-GALIAN-C-DI-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2013/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jam Operasional Angkutan Galian C di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka Penertiban Angkutan Galian C di wilayah Kabupatcn Bangli, perlu dilakukan pengaturan jam operasional terhadap kendaraan Angkutan Galian C guna menjaga kenyamanan dan keselamatan berlalu Iintas di jalan;
b. bahwa sehubungan dimaksud huruf a perlu diatur jam operasianal angkutan Galian c dengan mempertimbangkan kawasan yang di lalui merupakan kawasan pariwisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jam Operasional Angkutan Galian C Di Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ANGKUTAN BARANG; 3. JADWAL OPERASIONAL ANGKUTAN GALIAN C; 4. KETENTUAN DISPENSASI; 5. KETENTUAN PENYIDIKAN; 6. KETENTUAN PELANGGARAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
- -
- -
- 8
|