PEMBERIAN-TUNJANGAN-KHUSUS-PEGAWAI-PADA-DINAS-PENANAMAN-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-KOTA-DENPASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, LD.2016/NO.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan
motivasi kerja dalam rangka pelaksanaan tugas -
tugas Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar dipandang perlu
memberikan Tunjangan Khusus kepada Pegawai
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 13
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 6
juli Tahun 2006 Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tunjangan Khusus
Pegawai Pada Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 mei 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juli Nomor 24 Tahun 2006
- Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Walikota mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 5 Halaman
|