PELAKSANAAN-PENYERAHAN-ASET-DALAM-RANGKA-PENGELOLAAN-KEKAYAAN-DAERAH-YANG-DIPISAHKAN-PADA-PERUSAHAAN-DAERAh-PASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, LD.2016/NO.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penyerahan Aset dalam Rangka Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar
Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Perusahaan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Walikota Denpasar tentang pelaksanaan penyerahan aset
dalam rangka Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
dipisahkan Pada Perusahaan Daerah Pasar ;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri dalam Negeri tanggal 31 Januari 1984
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Juni 1999
- Pasal 3 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 6 Halaman
|