PENGESAHAN-ANGGARAN-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2017
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, LD.2016/NO.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut pembahasan Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Denpasar tahun 2017 pada hari Jumat 9
Desember 2016;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Juni 1999 Nomor 50 Tahun 1999
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Januari 2007 Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009
- Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 4 Halaman
|