AHLI-FUNGSI-SANGGAR-KEGIATAN-BELAJAR-DINAS-PENDIDIKAN,-PEMUDA-DAN-OLAH-RAGA-MENJADI-SATUAN-PENDIDIKAN-NON-FORMAL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, LD.2016/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal
2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Non Formal, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Alih
Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Dinas
Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
Satuan Pendidikan Non Formal;
Menjadi
- Undan- Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016
- ALIH FUNGSI SKB MENJADI SATUAN PNF
Pasal 3 Penyelenggaraan program PNF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a
Pasal 11 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
- 7 Halaman
|