PENETAPAN-TARIF-ANGKUTAN-WISATA-MOTOR-BOAT-DAN-PERAHU-DAYUNG-DI-DANAU-BATUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LD.2013/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Wisata Motor Boat dan Perahu Dayung di Danau Batur
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tarif Angkutan Wisata Motor Boat di Danau Batur sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tarif Angkutan Wisata Motor Boat di Danau Batur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini;
b. bahwa sehubungan dimaksud dalam huruf a, dan adanya permohonan penyesuaian Tarif Angkutan Wisata Motor Boat dan Perahu Dayung di Danau Batur, oleh Ketua Gapasdap Danau Batur dengan Nomor 11/Gapasdap/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013, maka perlu ditetapkan Tarif Angkutan Wisata Motor Boat dan Perahu Dayung di Danau Batur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Angkutan Wisata Motor Boat dan Perahu Dayung di Danau Batur;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2010;
- PENETAPAN TARIF ANGKUTAN WISATA MOTOR BOAT DAN PERAHU DAYUNG DI DANAU BATUR
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tarif Angkutan Wisata Motor Boat di Danau Batur (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak Berlaku
- -
- 5
|