Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 30 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Walikota Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Keputusan Walikota Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.30
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan