RENCANA-KERJA-PEMBANGUNAN-DAERAH-(RKPD)-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bangli Tahun 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bangli Tahun 2014, maka diperlukan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2014 yang lebih bersifat teknis operasional;
b. bahwa RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a,merupakan hasil dari pelaksanaan rapat koordinasi
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bangli yang selanjutnya
dipergunakan sebagai acuan atau dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun 2014;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupeaten Bangli Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomo 6 Tahun 2009
- Pasal 6 Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Bangli
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
- 6 Halaman
|