Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2013

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja pada Perusahaan di Kabupaten Bangli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Program Jamsostek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 4 Program Jamsostek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 13 Peratu.ran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja pada Perusahaan di Kabupaten Bangli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
18 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.10
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan