PELAKSANAAN-PROGRAM-JAMINAN-SOSIAL-TENAGA-KERJA-BAGI-TENAGA-KERJA-PADA-PERUSAHAAN-DI-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja pada Perusahaan di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan, oleh karenanya untuk menciptakan ketenangan dalam bekerja, kesehatan dan keselamatan serta kesejahteraan pekerja harus diperhatikan dan perlu dilindungi khususnya perlindungan dari kemungkinan resiko kerja;
b. bahwa berkenaan dengan tujuan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, dan mengingat sifat hubungan kerja atas tenaga kerja belum memungkinkan untuk diadakan pengadministrasian upah secara teratur, perlu adanya pentahapan kepesertaan mereka dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja secara khusus sehingga kelompok tenaga kerja dimaksud dapat dilindungi sesuai dengan maksud dan tujuan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja pada Perusahaan di Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-24/MEN/VI/2006
- Pasal 3 Program Jamsostek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4 Program Jamsostek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 13 Peratu.ran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
- 9 Halaman
|