Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2016

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Perencanaan Tenaga Kerja; 3.Wajib Lapor Ketenagakerjaan; 4.Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; 5.Pelatihan, Pemagangan, dan Produktivitas; 6.Hubungan Industrial; 7.Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan; 8.Kesejahteraan Pekerja/Buruh; 9.Pekerja Perempuan, Anak dan Disabilitas; 10.Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 11.Pembinaan dan Pengendalian; 12.Penyidikan; 13.Ketentuan Pidana; 14.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.12
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan