1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 3.Staf Ahli; 4.Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; 5.Kepegawaian; 6.Ketentuan Lain-Lain; 7.Ketentuan Peralihan; 8.Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat