PEMBERIAN-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-PARTAI-POLITIK-YANG-MENDAPATKAN-KURSI-DI-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KOTA-DENPASAR-HASIL-PEMILU-TAHUN-2014
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, LD.2016/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar
Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kata Denpasar Hasil
Pemilu T ahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2006
- BAB II PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 3 Narna Partai Politik dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 16 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
- 9 Halaman
|