Pasal 3 Penghasilan Perbekel dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Penghasilan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 15 Peraturan Supati ini berlaku mulai tanggal 2 Januari 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat