PEMBENTUKAN-TIM-PELAKSANA-TEKNIS-KEGIATAN-PEMBINAAN-KADER-PENANGANAN-MASALAH-SOSIAL-KEMASYARAKATAN-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-ANGGARAN-2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 344, LD.2012/NO.344
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pembinaan Kader Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya kegiatan pembinaan bagi Kader Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Bangli;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Pembinaan Kader Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan
Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2012
- Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari
2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 4 Halaman
|