KETENTUAN-BATAS-SURAT-PERMINTAAN-PEMBAYARAn-UANG-PERSEDIAAN-(SPP-UP),-GANTI-UANG-PERSEDIAAN-(SPP-GU)-DAN-TAMBAHAN-UANG-(SPP-TU)-TAHUN-ANGGARAN-2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, LD.2012/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang (SPP-TU) Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya menjaga stabilitas ketersediaan dana pada kas
daerah Kabupaten Bangli maka perlu membatasi jumlah Surat
Permintaan Penyediaan Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang
Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang (SPP-TU);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Ketentuan Batas jumlah SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU ditetapkan
dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu nienetapkan Peraturan Bupati tentang
Ketentuan Batas Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
(SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang
(SPP-TU) Tahun Anggaran 2013;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bangli Nomor 59 Tahun 2012
- Pasal 3 Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bangli.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 3 Halaman
|