HONORARIUM-DEWAN-PENGAWAS,-GAJI-DIREKSI-DAN-PEGAWAI-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-"PDAM"-KABUPATEN-BANGLI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, LD.2012/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Dewan Pengawas, Gaji Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum "PDAM" Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa Honorarium Dewan Pengawas, Gaji Direksi dan Pegawai
pada Perusahaan Daerah Air Minum "PDAM" Kabupaten Bangli
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium
Dewan Pengawas, Gaji Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah
Air Minum "PDAM'' Kabupaten Bangli.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor S Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001
Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 690/54/2011
Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 690/16/2012
- Pasal 3 Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
Sesuai gaji pokok dan tunjangan-tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1)
Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlak.u pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 6 Halaman
|