PEMBENTUKAN-UNIT-LAYANAN-PENGADAAN-(ULP)-BARANG/JASA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, LD.2012/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor
70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan
(ULP) yang dapat memberikan Pelayanan/Pembinaan dibidang
Pengadaan/ Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
- BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP ULP
ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli.
Pasal 14 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|