HIBAH-KEPADA-INSTANSI-VERTIKAL,-ORGANISASI-SEMI-PEMERINTAH,-ORGANISASI-NON-PEMERINTAH-DAN-MASYARAKAT-DI-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-ANGGARAN-2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, LD.2012/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal, Organisasi Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan
pelayanan umum kepada masyarakat serta untuk mencapai
tujuan pembangunan daerah K.abupaten Bangli perlu
memberikan hibah kepada instansi vertikal, organisasi semi
pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat di
K.abupaten Bangli;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 900/2677 /Tahun 2007, perihal Hibah dan
Bantuan Daerah, pengaturan pelaksanaan hibah dalam
bentuk uang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Hibah kepada lnstansi Vertikal, Organisasi
Semi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat
di K.abupaten Bangli Tahun Anggaran 2013;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Pasal 1 Hibah sebagaimana dima.ksud pada ayat (1)
Pasal 7 Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
- 21 Halaman
|