PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-(UPT)-BALAI-LATIHAN-KERJA-(BLK)-LOKA-BINA-KARYA-PADA-DINAS-SOSIAL,-TENAGA-KERJA-DAN-TRANSMIGRASI-KABUPATEN-BANGLI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, LD.2012/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Loka Bina Karya pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten
Bangli Nomor l O Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangli, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bangli tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis
(UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Loka Bina Karya pada Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008
- BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4
Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 15 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Bangli Nomor 05
tahun 2004 tanggal 10 Maret 2004 dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
- 8 Halaman
|