PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-BANGLI-PADA-PT.-BANK-PEMBANGUNAN-DAERAH-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, LD.2012/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangli Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Bangli pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali,
menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah
yang disetor dalam setiap tahun anggaran,
dilaksanakan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Bangli pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012
- BAB II PELAKSANAAN DAN BESARAN PENYERIMAAN MODAL
Pasal 4 Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
- 4 Halaman
|