pembentukan-organisasi-dan-tata-cara-kerja-unit-pelaksanaan-teknis-dinas-pelayanan-metrologi
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka pemberian perlindungan konsumen kepada masyarakat adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan dibidang metrologi legal; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, nomenklatur, tugas pokok dan fungsinya ditetapkan dengan peraturan Walikota
- UU Nomor 2 Tahun 2981; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2013
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
- 11 halaman
|