TATA-CARA-PENGANGGARAN,-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN,-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL-DI-KABUPATEN-BANGLI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, LD.2012/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi clan penggunaan
serta pemanfaatan dana hibah clan bantuan sosial agar terciptanya tertib
administrasi, akuntabilitas clan transparansi perlu dikelola clan ditata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan
clan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring
clan Evaluasi Hibah clan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Pasal 23 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
- 18 Halaman
|