Pasal I Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, ayat (2) diubah ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j sehingga keseluruhan Pasal 2 Passi II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat