PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-BANGLI-NOMOR-6-TAHUN-2012-TENTANG-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-DESA-DAN-KELURAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, LD.2012/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa alokasi untuk pembayaran lampu penerangan jalan umum
melalui ADD belum terpenuhi secara keseluruhan sehingga lampu
penerangan jalan umum di desa mengalami permasalahan dimana
terjadi pemutusan dan pembongkaran jaringan listrik oleh pihak
Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengundang reaksi dari
masyarakat maka perlu diberikan tambahan bantuan keuangan;
b. bahwa berdasarl<an pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a pertu menetapkan Peraturan· Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2012
- Pasal I Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, ayat (2) diubah ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j sehingga keseluruhan Pasal 2
Passi II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2012.
- 5 Halaman
|