RENCANA-KERJA-PEMBANGUNAN-DAERAH-(RKPD)-KABUPATEN-BANGLI-TAHUN-2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2012/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bangli Tahun 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bangli Tahun 2013, maka diperlukan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2013 yang lebih bersifat teknis operasional
b.bahwa RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah merupakan hasil dari pelaksanaan rapat koordinasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bangli yang selanjutnya dipergunakan sebagai acuan atau dasar dalam penyusunan RAPBD 2013
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bangli Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nonor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomo 9 Tahun 2009
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6 Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
- 5 Halaman
|