TATA-CARA-PENGUJIAN-KENDARAAN-BERMOTOR,-DI-DARAT-DAN-DIATAS-AIR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor, di Darat dan Diatas Air
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4) Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 28 ayat (7), Peraturan daerah Kabupaten Bangli Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 71 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011;
- 1. LOKASI PENGUJIAN, PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN; 2. TATA CARA PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR; 3. PERUBAHAN BENTUK/SIFAT DAN PENGGANTIAN MESIN/CHASIS KENDARAAN BERMOTOR; 4. PERMOHONAN REKOMENDASI; 5. PELAKSANAAN PENGUJIAN; 6. PENGELOLAAN; 7. KEIKUTSERTAAN SWASTA; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. PENGUJIAN DIATAS AIR; 10. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
- -
- -
- 8
|