Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 25 Tahun 2012

Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor, di Darat dan Diatas Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. LOKASI PENGUJIAN, PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN; 2. TATA CARA PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR; 3. PERUBAHAN BENTUK/SIFAT DAN PENGGANTIAN MESIN/CHASIS KENDARAAN BERMOTOR; 4. PERMOHONAN REKOMENDASI; 5. PELAKSANAAN PENGUJIAN; 6. PENGELOLAAN; 7. KEIKUTSERTAAN SWASTA; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. PENGUJIAN DIATAS AIR; 10. KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor, di Darat dan Diatas Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
17 April 2012
Tanggal Pengundangan
17 April 2012
Tanggal Berlaku
17 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.25
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan