Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 24 Tahun 2012

Santunan Kepada Korban Becana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. SANTUNAN KORBAN BENCANA; 3. SYARAT DAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA; 4. BESARAN SANTUNAN KORBAN BENCANA; 5. KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangli Nomor 24 Tahun 2012 tentang Santunan Kepada Korban Becana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
16 April 2012
Tanggal Pengundangan
16 April 2012
Tanggal Berlaku
16 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan