PENYERTAAN-MODAL-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, LD.2015/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Wallkota Denpasar tentang Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Daerah Air Minurn Tahun Anggaran 2015;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 37 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nornor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nornor 6 Tahun 2015
- Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2015.
- 3 Halaman
|