KOMUNITAS-INTELIJEN-DAERAH-DI-KABUPATEN-BANGLI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah di Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH; 3. KELEMBAGAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH; 4. PELAPORAN; 5. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
- -
- -
- 6
|